Suaranusantara.com- Pada Senin 24 Maret 2025 aksi demo menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru berlangsung ricuh di depan Gedung Grahadi, Surabaya Jawa Timur.
Bahkan ricuhnya aksi demo menolak UU TNI baru, aparat dan demonstran terlibat saling pukul dan mengakibatkan adanya korban.
Salah satu yang menjadi korban pemukulan dari seorang jurnalis yang tengah meliput aksi demo menolak UU TNI.
Jurnalis tersebut diketahui bernama Rama Indra Surya (24), yang merupakan wartawan Beritajatim. Rama pun mengalami luka di pelipis kanan, kepala, hingga bibir akibat pukulan.
“Luka-luka ini akan saya visum,” kata Rama, dikutip Selasa 25 Maret 2025.
Penganiayaan itu bermula saat dia tengah meliput aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung Grahadi. Saat itu, Rama tengah berada di belakang barikade polisi yang membawa tameng.
Massa pun berusaha didorong mundur oleh polisi. Rama yang melihat polisi memukuli demonstran pun langsung merekam kejadian tersebut.
Dia pun merekam aksi aparat yang memukul para demonstran. Sayangnya, dia juga ikut menjadi korban pemukulan oleh aparat.
Rama pun berusaha menunjukkan kartu tanda wartawannya, namun ia tetap mendapat pemukulan dari aparat dengan menggunakan tangan kosong dan kayu.
“Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card,” ujarnya.
Di saat bersamaan itu, bahkan dia juga mendapat intimadasi dari aparat yang memintanya untuk menghapus video pemukulan tersebut.
“Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya,” tutur Rama.
Tak hanya Rama, nasib serupa juga dialami wartawan Suara Surabaya bernama Wildan Pratama yang mendapatkan intimidasi dengan dipaksa menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan dalam Gedung Negara Grahadi oleh seorang polisi.
Bahkan, Wildan dipaksa menghapus foto tersebut hingga ke folder sampah.
Menanggapi apa yang dialami rekan jurnalisnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, M Yazid menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius.
Pasalnya profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Yazid pun meminta pelaku untuk ditindak secara tegas.
“Kami meminta agar pelaku ditindak tegas,”
Kata Yazid, wartawan bekerja berdasarkan kode etik hukum
“Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan hukum yang berlaku,” ujar Yazid.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Muhammad Suaeb menyebut bahwa dua kejadian tersebut menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ia pun mengaku tak akan tinggal diam saat mengetahui kejadian tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.
Discussion about this post