Suaranusantara.com- Legislator dari fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan meminta Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menonaktifkan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di luar empat belas kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI baru.
Dalam aturan UU TNI baru yang resmi disahkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu, tertulis bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar empat belas kementerian/lembaga diharuskan segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Kita minta surat pengunduran diri. Jadi DPR, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat. Baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI,” kata Nico di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa 25 Maret 2025.
Nico menilai tak ada alasan untuk menunda surat penonaktifan tersebut. Maka dari itu, ia meminta agar surat itu dikeluarkan dalam waktu cepat.
“Nggak ada alasan. Karena UU TNI kan kita undangkan sama-sama kan. Artinya komitmen bersamalah ya. Jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Menurutnya, dalam mengeluarkan surat tersebut, Panglima TNI tak harus menunggu draf UU TNI ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, pemerintah telah menyetujui penuh UU TNI.
“Kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah sudah setuju dengan UU TNI baru.
“Pemerintah sudah setuju, artinya on be half of pemerintah, bagian pemerintah, dia sudah setuju ini pasal-pasalnya dan menurut saya komitmen pemerintah, ya mengeluarkan segera, gak harus nunggu ini diundangkan. Jadi niat baik nih semuanya ya,” imbuh dia.
UU TNI baru telah resmi disahkan pada Kamis 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025.
Ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan revisi UU TNI yakni Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
Adapun pasal yang mengatur prajurit aktif dapat mengisi jabatan sipil di empat belas kementerian/lembaga yakni Pasal 47.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Utut Adianto selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan dalam laporannya.
Discussion about this post