Suaranusantara.com- Warga lansia Jakarta tak akan lagi menunggu selama tiga bulan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Sebab, mulai April 2025 bakal cair setiap bulannya.
Selain KLJ, Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). juga akan cair setiap bulan dimulai dari bulan April 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam acara “Seremonial Pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui KLJ, KAJ, dan KPDJ serta Alat Bantu Fisik (ABF)” di Balai Kota pada Selasa 25 Maret 2025.
Nantinya, dana bansos diberikan kepada sebanyak 219.252 penerima manfaat, dengan rincian 171.010 penerima KLJ, 27.352 penerima KAJ, dan 20.820 penerima KPDJ.
“InsyaAllah, dimulai bulan April, seluruh penerima bantuan akan diserahkan setiap bulan. Agar para penerima bantuan tidak lagi berhubungan dengan bank keliling,” kata Rano.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan menambah kuota penerima untuk KLJ.
Pramono mengatakan untuk tahun 2025 akan ada penambahan sebanyak 36 ribu penerima KLJ menjadi 171.010. Sebelumnya pada 2024 penerima KLJ sebanyak 135.140.
“Hari Selasa (25 Maret) kalau bisa kami akan secara resmi menyampaikan (penambahan kuota penerma kartu lansia),” kata Pramono dalam sambutannya di acara buka puasa di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Lantas apa itu KLJ?
KLJ adalah singkatan dari Kartu Lansia Jakarta yang merupakan program bantuan berupa dana sosial untuk warga Jakarta yang telah berusia lanjut.
Bagi pemegang KLJ, mereka akan menerima uang sebesar Rp 300 ribu setial bulannya. Namun, dana ini disalurkan lewat pencarian tiap tiga bulan, sekali sehingga total peserta KLJ mendapat Rp.900 setiap kali dana cair.
Dilansir dari Aniesbaswedan.com, KLJ sendiri merupakan peninggalan Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
Program pemberian dana sosial untuk lansia pemegang kartu ini pertama kali diberikan Anies pada 2018.
Terhitung sejak awal diluncurkan hingga masa akhir kepemimpinan Anies Baswedan, terdapat 104.448 penerima manfaat.
Kebijakan ini berangkat dari keadaan di mana banyak kasus warga lansia yang beloum mendapat perrhatian kesejahteraannya.
Banyak dari warga lansia di Jakarta mengalami keterbatasan ekonomi akibat beberapa faktor, seperti sudah tidak memiliki penghasilan tetap. Akibatnya mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merawat kesehatan.
Landasan pemberian bantuan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Dengan tujuan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya memuliakan para lansia di Jakarta. Memastikan, di usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta.
Awalnya penerima KLJ mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tiap bulannya. Namun, pada 2023 lalu, demi menambah kuota penerima, Pemprov Jakarta dalam hal ini Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kemudian memangkas separuh nilai bantuan tersebut menjadi hanya Rp 300 ribu per bulannya.
Lau bagaimana kriterianya, adapun kriteria penerima bantuan lansia ini yakni:
– Lansia yang berusia lebih dari 60 tahun;
– Dalam kondisi status sosial ekonomi terendah dan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
– Bagi Lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di Kelurahan setempat;
– Tidak berpenghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan hidupnya sangat bergantung pada orang lain;
– Lansia sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur;
– Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.
Discussion about this post