Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR,” kata Tessa.
Menurut Tessa, penerimaan THR baik dalam bentuk materi maupun hadiah tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
“Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Sebagai tindak lanjut larangan PNS dan penyelenggara negara meminta THR kepada masyarakat, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.


















Discussion about this post