Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tanggapi Eksepsinya, Hasto Kristiyanto Sebut KPK Tidak Bisa Jawab

Feri Spt by Feri Spt
27 March 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto respon soal tanggapan eksepsi dari KPK melalui sidang pada Kamis 27 Maret 2025. Foto saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @ronnytalapessy)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto respon soal tanggapan eksepsi dari KPK melalui sidang pada Kamis 27 Maret 2025. Foto saat jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Jumat 14 Maret 2025 (instagram @ronnytalapessy)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hari ini Kamis 27 Maret 2025 kembali menjalani persidangan atas kasus Harun Masiku yang ikut menyeretnya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada persidangan Jumat 21 Maret 2025 lalu.

Usai mendengar tanggapan dari KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh pihak lembaga antirasuah tersebut.

BACAJUGA

BGN Beli 21.800 Motor Listrik, KPK Soroti: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lima Saksi dari Travel

Adapun Hasto sebelumnya didakwa oleh JPU atas perkara suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jumat 14 Maret 2025.

“Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.

Salah satu yang tak bisa dijelaskan KPK adalah ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.

“Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.

Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.

Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.

“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.

KPK dalam memberikan tanggapan atas eksepsi Hasto mengatakan pihak Sekjen PDI Perjuangan sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

Adapun isinya adalah motif dari penanganan kasus Hasto dituding sebagai unsur politik.

“Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa KPK membacakan tanggapannya.

Jaksa KPK mengatakan bahwa kasus yang menyeret Hasto tidak ada unsur politik dan sangat tidak relevan dengan apa yang dituduhkan.

KPK mengatakan pendapat adanya unsur politik merupakan asumsi dari pihak Hasto.

“Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

“Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

Tags: EksepsiHasto KristiyantoKPK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

by snc4
17 April 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

by Feri Spt
17 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi Sumber...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal harga BBM subsidi. Foto usai bertemu Presiden RI Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Ungkap Pemerintah Sepakat Tak Naikan Harga BBM Subsidi: Insya Allah Selamanya

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal ekonomi bebas aktif. Foto saat Bahlil ditemui di Istana Merdeka usai bertemu Presiden RI Prabowo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Tegaskan Pemerintah Indonesia Bebas Aktif Termasuk Ekonomi: Boleh Belanja di Negara Mana Saja

17 April 2026
Momen pertemuan Presiden RI Prabowo dan Dasco di Istana pada Kamis 16 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Dasco Menghadap Prabowo Bicara Empat Mata di Istana, Bahas Apa?

17 April 2026
Kejagung tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tambang nikel (Instagram @sibnewsnetwork)

Hery Susanto Resmi Tersangka, DPR Belum Bahas Pengganti

17 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Inter Milan vs Cagliari
Olahraga

Prediksi Inter Milan vs Cagliari: Ambisi Nerazzurri Mengunci Gelar di San Siro!

by snc 14
17 April 2026

Suaranusantara.com - Inter Milan berpeluang besar mempertegas dominasi mereka di puncak klasemen Serie A saat menjamu Cagliari...

Blackburn vs Coventry

Prediksi Blackburn vs Coventry: Duel Tim Terluka Demi Misi yang Berbeda!

17 April 2026
como

Prediksi Sassuolo vs Como: Misi Rebut Takhta Empat Besar!

17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto resmi tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Instagram @haluanwow)

Begini Peran Hery Susanto Dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel, Ketua Ombudsman Kini Resmi Tersangka Diduga Terima Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring untuk ditahan 20 hari ke depan. Hery tersangka kasus korupsi tambang nikel Instagram @pst0re)

Terjerat Kasus Korupsi Tambang Nikel, Hery Susanto Resmi Tersangka

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com