Suaranusantara.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis 27 Maret 2025 menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi salah satunya soal salah ketik dakwaan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Adapun sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi melalui sidang sebelumya yang digelar Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Jaksa KPK mengatakan dalam tanggapannya, penasihat hukum Hasto dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan batal demi hukum karena penuntut umum salah penulisan dan telah mengubah kesalahan itu.
Kesalahan yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun ditulis Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa KPK pun tak sependapat dengan eksepsi yang diajukan tim hukum Hasto itu.
“Terhadap dalih yang dikemukakan oleh penasihat hukum tersebut, penuntut umum tidak sependapat,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun perbaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan, menurut Jaksa KPK merupakan perubahan ihwal kesalahan pengetikan atau clerical error.
Bahkan dalam perbaikan kata Jaksa KPK, dilakukan di hadapan sidang dan majelis hakim. Jaksa KPK pun berpendapat bahwa kesalahan dalam pengetikan merupakan hal yang manusiawi.
“Penuntut umum berpendapat bahwa kesalahan pengetikan adalah sesuatu yang manusiawi sebagai kodrat manusia yang tidak luput dari kesalahan,” ucap Jaksa KPK.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam surat edarannya memperbolehkan koreksi terhadap kesalahan pengetikan. Revisi itu diperbolehkan selama tidak berpengaruh pada substansi atau materi pokok surat dakwaan.
“Dalam praktik persidangan di Indonesia, kesalahan ketik tidak dapat membuat surat dakwaan batal demi hukum,” kata Jaksa KPK.
Perubahan yang tidak diperbolehkan di persidangan, lanjutnya, adalah perubahan yang menambah unsur pidana baru. Selain itu, perubahan atas surat dakwaan dapat saja dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Hasto diketahui didakwa telah melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp.600 juta guna meloloskan Harun Masiku duduk di kursi Senayan melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Lalu Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh orang lain menenggelamkan hp milik Harun.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.


















Discussion about this post