Suaranusantara.com- Majelis Hakim yang mengadili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 11 April 2025 menyatakan bahwa pimpinan KPK berwenang delegasikan sprindik.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela di sidang lanjutan Hasto Kristiyanto.
“Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.
Hal ini dinyatakan hakim lantaran pihak Hasto mrnyampaikan keberatan soal penandatanganan sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukan objek yang bisa dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Menurut hakim, keberatan itu harus dikesampingkan.
“Menimbang bahwa selain itu terhadap keberatan atas penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bukanlah merupakan objek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana,” ujar hakim.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan,” imbuh hakim.
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh Hasto.
Adapun Hasto didakwa atas kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan eksepsi masuk dalam materi pokok perkara dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


















Discussion about this post