Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar, Adies Kadir tegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI.
Menurut dia, revisi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI.
Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” kata Adies dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Maka dari itu, Adies memastikan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi UU.
Sebab, menurut dia, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Adies.
“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” tambahnya.


















Discussion about this post