Suaranusantara.com- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pernah menemui dirinya guna membahas soal pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat menjadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis 17 April 2025.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu Setiawan saat jaksa menyampaikan pertanyaan terkait pertemuan dengan Sekjen PDI Perjuangan itu.
“Kemudian, di dalam keterangannya saudara menyebutkan bahwa terdakwa sempat menemui saudara saksi?” tanya jaksa dalam sidang Kamis 17 April 2025.
Wahyu pun menjawab pertanyaan itu dengan mengaku bertemu Hasto saat istirahat rapat pleno.
“Jadi Pak Hasto menemui saya, itu pada saat istirahat rapat pleno terbuka di KPU RI. Pada waktu itu setelah istirahat, kebetulan saya perokok pak, jadi ruangan saya memang ruangan untuk merokok. Dan pada waktu tidak hanya Pak Hasto di ruangan saya. Tapi banyak petinggi-petinggi partai lain yang merokok juga,” jawab Wahyu.
Kata Wahyu, dalam ruangan rokok itu tidak cuma Hasto tapi ada banyak petinggi partai ikut dalam pertemuan membahasa Harun Masiku.
Mereka pun membahas soal Harun di ruang rokok yang berada di ruang kerja Wahyu, pada 31 Agustus 2019.
Wahyu berujar Hasto menyampaikan bahwa permohonan untuk mengganti calon terpilih disampaikan di rapat pleno KPU RI.
Pada waktu bersamaan, Wahyu berkata kepada Hasto bahwa KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDI Perjuangan untuk Dapil Kalimantan Barat 1 bukan untuk PAW Harun untuk Dapil Sumatera Selatan 1.
Kata Wahyu adapun alasan KPU hanya bisa mengakomodir permintaan pergantian PAW dari PDI Perjuanganuntuk Dapil Kalimantan Barat 1 karena memang memenuhi syarat, yakni calon yang memperoleh suara terbanyak memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, untuk Dapil Harun Masiku tidak bisa diakomodir karena tidak memenuhi syarat.
Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.
Pada 24 Agustus 2020 ia divonis 7 tahun penjara, tapi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Kasus ini bermula dari perebutan kursi DPR setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. PDIP mendorong Harun Masiku sebagai pengganti, tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia.
MA lalu mengeluarkan fatwa bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu. Namun, KPU berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Taufik merujuk pada Undang-Undang Pemilu.
Wahyu diminta membantu proses PAW dan menerima uang Rp.600 juta. Ia ditangkap KPK pada 8 Januari 2020 usai menerima sebagian uang suap.
Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat 14 Maret 2025.
Discussion about this post