Suaranusantara.com- Kemarin Kamis 17 April 2025 merupakan agenda tahap pembuktian dengan pemeriksaan terhadap saksi atas sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umu Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), salah satunya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam pemberian keterangan di sidang Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa sumber uang suap berasal dari Sekjen PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan mengaku mendengar percakapan orang lain yang membahas sumber uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto.
Wahyu menyampaikan pernyataan itu ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Hasto pun mengatakan bahwa kata mendengar kata seseorang itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam hukum.
“Testimonium de auditu atau kabar burung atau ketika seseorang itu mendengar dari orang lain itu tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam hukum acara pidana kita,” kata Febri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Jumat 18 April 2025.
Febri berujar keterangan Wahyu itu tidak bisa dijadikan bukti.
“Jadi jangan sampai hal-hal seperti kabar burung atau testimonium de auditu itu kemudian diolah sedemikian rupa untuk menuduh orang orang tertentu,” ujarnya.
Kata Febri, apa yang disampaikan Wahyu terkait mendengar percakapan seseorang itu tidak bisa dijadikan landasan.
“Apa yang disampaikan oleh saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain yang berbicara itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami dan seharusnya itu tidak bisa digunakan,” sambungnya.
Dalam sidang kemarin ada tiga orang yang dihadirkan di antaranya mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisisioner KPU Wahyu Setiawan, san mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Discussion about this post