Suaranusantara.com- Kamis 17 April 2025 Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi di sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kesaksiannya, Wahyu mengaku sempat ditawari dana operasional tak terbatas untuk mengurus PAW tersebut oleh tiga kader PDI Perjuangan.
Adapun tiga kader PDI Perjuangan itu adalah Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
“Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri, mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia. Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas,” tanya jaksa KPK membacakan BAP Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang dibacakan Jaksa KPK di sidang.
“Ini saya bacakan dari BAP. Kami butuh penegasan lagi makna Dana Operasional tidak terbatas yang saudara pahami?” imbuh jaksa.
Wahyu kemudian memberikan penjelasan maksud ucapannya tersebut. Kata Wahyu, dia menafsirkan tawaran dana operasional tak terbatas itu sebagai uang yang besar.
“Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” ujarnya.
Adapun JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Discussion about this post