Suaranusantara.com- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga antirasuah meminta hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengeluarkan Febri Diansyah pada persidangan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun Febri Diansyah merupakan kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dengan Febri dikeluarkan dari persidangan, maka dia tidak diperbolehkan mendampingi Hasto dalam sidang.
Hal ini dikarenakan menurut Yudi, Febri Diansyah pada beberapa waktu lalu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Saya mendorong JPU KPK untuk memohon kepada hakim untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang, sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan karena dianggap COI. Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu 20 April 2025.
Yudi mengamini keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Namun, dengan melakukan hal tersebut, JPU KPK telah berusaha menegakkan integritas mengenai konflik kepentingan.
“Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apapun terkait kasus Suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama,” ujarnya.
KPK diketahui sebelumnya turut memeriksa Febri sebagai saksi lantaran pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
“Yang saya ketahui dari penyidik kenapa yang bersangkutan dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik,” kata Tessa Mahardika selaku Juru Bicara (Jubir) KPK kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Discussion about this post