Suaranusantara.com – DPR RI sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan salah satu isu yang akan ditekankan dalam RUU itu yakni soal masalah ASN yang tidak netral pada momen pemilihan umum (pemilu), baik pilpres, pileg mau pilkada.
Hal ini, kata dia, sebagai bagian dari evaluasi pemilu di mana masih banyak ditemukan ketidaknetralan ASN.
Dia menuturkan, dalam RUU ASN itu nantinya akan membahas sanksi pidana pada kewenangan pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi bagi eselon II ke atas, ke pemerintah pusat.
“Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut Rifqi, kasus ketidaknetralan pada ASN kerap kali dilakukan oleh oknum pejabat dengan posisi strategis seperti sekretaris daerah ataupun kepala daerah.
Padahal, kata Rifqi, mereka sudah dituntut untuk netral. Namun di sisi lain, pejabat-pejabat itu harus menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah.
“Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan bahwa RUU ASN itu merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR RI kepada Komisi II DPR.
Namun, hingga saat ini, Komisi II masih meminta kajian mendalam secara akademik dari Badan Keahlian DPR RI.
“Adapun terkait substansinya, silakan diikuti. Nanti pasti pembahasannya dilakukan dengan terbuka di Komisi II DPR,” katanya.
Discussion about this post