Suaranusantara.com- Partai Golkar mengajukan gagasan baru terkait ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Partai tersebut mendorong agar parliamentary threshold diterapkan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa angka ideal ambang batas berada di kisaran 4 sampai 6 persen. Ia mengusulkan skema bertingkat, yakni 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai bahwa pengaturan ini perlu mempertimbangkan dua aspek utama, yakni keterwakilan suara rakyat dan efektivitas pemerintahan.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli.
Menurutnya, stabilitas politik menjadi faktor penting dalam sistem presidensial. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan kekuatan politik di parlemen.
“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” ujar anggota Komisi II DPR itu.


















Discussion about this post