Suaranusantara.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan membahas sistematika pengangkatakan dan pemberhentian jabatan eselon II ke atas dalam revisi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau revisi UU ASN.
Dia mengaku, ada ide dalam revisi UU itu bahwa jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat.
Awalnya, Rifqi menjelaskan alasan revisi UU ASN kembali dibahas di Komisi II DPR RI, dimana merupakan bagian dari evaluasi pemilu yang dinilai masih banyak ditemukan ketidaknetralan ASN.
“Kenapa? Karena ASN di daerah, terutama eselon II para kepala dinas, sekda. Di satu sisi dituntut untuk netral, di sisi yang lain, mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Hal ini terjadi, kata politisi NasDem tersebut karena meritokrasi jabatan ASN di daerah belum berjalan dengan maksimal.
Menurut dia, masih banyak sosok yang berkompeten dari segi latar belakang pendidikan, namun tidak memiliki kesempatan yang lebih untuk berkembang.
Maka dari itu, Rifqi mengatakan ada ide dalam RUU ASN, di mana pengangkatan hingga pemberhentian ASN eselon II ke atas dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Nah, karena dua hal inilah, kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon 2 ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
“Dan hal ini menurut pandangan kami tidak salah, karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan Presiden dan dalam konteks aparatur negara,” tambah Rifqi.
Dia menuturkan, Presiden bisa melakukan mutasi ASN tingkat eselon II ke atas.
“Presiden kemudian bisa melakukan kekuasaan itu, termasuk melakukan mutasi, promosi, dan seterusnya. Sebetulnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengisyaratkan itu. Tetapi kemudian implementasinya belum merata secara nasional,” kata Rifqi.
Discussion about this post