Suaranusantara.com- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan.
Selain para mantan pemain sirkus OCI, dalam RDPU tersebut Komisi III DPR RI juga memanggil pihak pengelola sirkus Taman Safari dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Kami ingin mendorong Komisi III bahwa ini adalah pelanggaran HAM berat. Menurut Undang-Undang nomor 26 tahun 2000, pelanggaran HAM berat itu tidak ada kadaluarsa,” kata kuasa hukum korban OCI, Muhammad Soleh saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/04/2025).
Menurutnya, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan tersebut masuk kedalam unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM ) berat.
“Ini eksploitasi, perbudakan, ada kekerasan, ada penyiksaan. Bagi saya ini sudah memenuhi kualifikasi itu,” tegasnya.
Soleh menyebut, hingga saat ini rekomendasi dari Komnas HAM untuk pihak OCI terhadap para korban belum dilakukan.
“Toh rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 yang katanya sudah dijalankan, mereka (korban) satu rupiah pun gak ada itu kompensasi. Jadi itikad baik apa? Ini sudah 28 tahun,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Komnas HAM telah melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut pada tahun 1997 dan telah memberikan rekomendasi kepada pihak OCI untuk mencari asal usul orang tua pemain sirkus hingga menjamin pendidikan para pemain yang masih di bawah umur.
Discussion about this post