Suaranusantara.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Presiden ke 2 RI Soeharto.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional Soeharto bertepatan pada Hari Pahlawan, Senin 10 November 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Sayang, berbagai pihak menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional Soeharto lantaran memiliki jejak kelam selama 32 tahun berkuasa.
Jejak kelam Soeharto berkaitan dengan pelanggaran HAM. Di mana banyak orang hilang dan bahkan belum ditemukan hingga kini.
Komnas HAM menilai dengan pemberian gelar Pahlawan Nasional Soeharto, maka sama saja telah melukai hati para korban pelanggaran HAM.
Walau Soeharto telah menjadi Pahlawan Nasional, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mendesak agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus tetap diusut.
“Penetapan alm. Soeharto (sebagai Pahlawan Nasional) tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulis yang dirilis Komnas HAM, dilihat Rabu 12 November 2025.
Lebih lanjut, Anis menekankan Komnas HAM telah meluncurkan penyelidikan terkait pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru, di antaranya Peristiwa 1965/1966, Talangsari, Tanjung Priok, penembak misterius, hingga daerah operasi militer (DOM) Aceh.
Mengenai peristiwa kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM pun telah melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Pemerintah pada era Joko Widodo pun telah mengakui peristiwa Mei 1998 sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” kata Anis Hidayah.
“Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Selain Soeharto, ada sembilan tokoh lain yang turut diberikan gelar Pahlawan Nasional di antaranya Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid, tokoh buruh Marsinah hingga Sarwo Edhie Wibowo.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu telah tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres, Senin 10 November 2025.


















Discussion about this post