Suaranusantara.com- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada kemarin Kamis 24 April 2025 menghadirkan sebanyak tiga orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Dalam sidang Hasto Kristiyanto, JPU KPK memutar rekaman sadapan telepon antara Tio dan mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Dalam rekaman sadapan telepon terdapat istilah ‘perintah ibu’ dan ‘garansi saya’.
Garansi saya yang dimaksud adalah Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.
Dalam rekaman itu, juga terdapat istilah ‘perintah ibu’. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai perintah ibu tersebut.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan pada Kamis 24 April 2025.
Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur dan hingga kini keberadaannya masih belum diketahui alias buron.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Discussion about this post