Suaranusantara.com- Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Saeful Bahri telah mencatut nama kliennya terkait kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Ronny Talapessy usai mendengar kesaksian dari mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang hadir sebagai saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutar rekaman sadapan telepon antara Tio dan Saeful.
Dari rekaman itu terdengar ada istilah ‘perintah ibu’ dan ‘garansi Hasto’.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan pada Kamis 24 April 2025.
Dalam rekaman itu terungkap bahwa Saeful yang merupakan eks kader PDI Perjuangan pernah menyampaikan kepada Tio bahwa Hasto siap menggaransi PAW Harun karena atas perintah dari “ibu”.
“Apa yang tadi kami tanyakan di bagian terakhir persidangan kepada Saudara Tio, bahwa terbukti Saudara Saeful dalam hal ini menggunakan nama Sekjen PDIP, mencatut nama-nama pimpinan partai,” kata Ronny kepada wartawan di sela-sela persidangan, Kamis 24 April 2025.
Ronny pun mengatakan Saeful telah mencatut nama-nama petinggi PDI Perjuangan.
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama,” katanya.
Ronny juga menuturkan bahwa berdasarkan kesaksian dari Tio, Saeful Bahri dinilai kerap mencatut nama petinggi partai berlambang moncong banteng tersebut.
Tak hanya itu, Ronny juga menegaskan tidak ada perintah yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Hasto selaku Sekjen terkait pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.
“Bukan (perintah Megawati). Jadi, inilah sebenarnya fakta yang sudah terungkap, bahwa tidak ada perintah dari pimpinan partai maupun dari Sekjen PDIP Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto terkait dengan uang dan terkait dengan dugaan uang operasional terhadap Wahyu Setiawan,” ucap Ronny.
Kemudian Ronny juga membahas perihal pengurusan PAW Masiku yang dinilainya telah dijalankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut, kata dia, soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. Saat itu, judicial review dikabulkan sebagian oleh MA.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung, itu clear,” ujarnya.
Discussion about this post