Suaranusantara.com- Asep Wahyuwijaya, anggota Komisi VI DPR RI, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan kesempatan emas untuk memperbaharui aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia mengingatkan bahwa UU tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2000, atau sekitar seperempat abad lalu, dan karenanya perlu pembaruan.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan kritik terhadap pendekatan lama yang memandang konsumen hanya sebagai sumber pendapatan. Ia menggarisbawahi pentingnya memanusiakan konsumen serta memastikan perlindungan maksimal terhadap segala hal yang dikonsumsi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025), seperti dilaporkan oleh Parlementaria.
Konsumen itu adalah orang ya kan jadi ini saya kira jauh lebih penting sehingga turunan dari yang kita bahas itu betul-betul memosisikan konsumen itu sebagai manusia yang harus kita jaga, kita lindungi , dari segala hal yang dia konsumsi,” kata Asep
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya memandang konsumen sebagai individu yang perlu dilindungi hak-haknya secara komprehensif. Perlindungan ini mencakup segala aspek konsumsi, baik barang maupun jasa, sejak dari dalam kandungan hingga akhir hayat.
Isu krusial yang juga disoroti adalah kejujuran pelaku usaha dalam mencantumkan informasi produk. Hal ini dianggap esensial agar konsumen memiliki informasi yang jelas dan akurat sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakan suatu produk.
“Nah di situ kita bicara soal kejujuran dari pada pelaku usaha untuk mau mencantumkan kandungannya atas produk yang mereka edarkan atau mereka jual, ini penting saya kira,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Revisi UU Perlindungan Konsumen ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif atau teknis, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara negara dan pelaku usaha memandang dan memperlakukan konsumen.
Discussion about this post