Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan keseriusan lembaganya dalam membahas RUU Kepariwisataan secara intensif pada masa sidang saat ini. Ia menyebut bahwa rancangan undang-undang tersebut sedang diformulasikan agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengembangan sektor pariwisata nasional ke depan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa RUU ini diharapkan mampu membentuk ekosistem pariwisata yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mencerminkan kekayaan budaya dan tradisi lokal. Komisi VII juga ingin agar regulasi tersebut tetap mengacu pada etika global dalam pengelolaan pariwisata.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada Parlementaria, Rahayu menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata seharusnya tidak sekadar berorientasi pada peningkatan ekonomi. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal serta peran aktif masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata di daerah masing-masing.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Rahayu Saraswati dikutip dari Parlementaria, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, lanjut Sara, begitu ia biasa disapa, Komisi VII DPR RI juga turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata pada RUU ini. Menurutnya lembaga independen ini sejenis Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia berharap lembaga tersebut yang akan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menilai, RUU Kepariwisataan tersebut akan membuka peluang sinergi multi-pihak dengan pendekatan hexa helix, yakni melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Ini dimaksudkan untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah,”pungkasnya.
Discussion about this post