Suaranusantara.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengingatkan bahwa pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan.
Ia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
“Kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” kata Aria.
Menurut Aria, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengeluarkan putusan pembubaran ormas yang menganggu tersebut.
Terlebih, kata dia, ormas yang terbukti mengganggu kebebasan.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” ucap Aria.
Lebih lanjut, Aria mengatakan dalam Undang-Undang Ormas itu jelas diatur terkait pembentukan dan pembubaran ormas.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” tuturvPolitikus PDIP itu.
Diketahui, beberapa waktu terakhir terjadi dua kasus yang melibatkan ormas. Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut ormas mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Discussion about this post