Suaranusantara.com- Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kini tengah mendapat sorotan lantaran dituntut untuk dicopot dari jabatannya itu.
Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan sejumlah tuntutan yang di mana salah satunya pada poin delapan menuntut untuk mencopot Gibran dari Wapres RI.
Ahli Tata Negara Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan ada tiga hal yang bisa membuat pemakzulan terhadap Gibran.
“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucap Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar pada Senin 28 April 2025.
Kedua, lanjut Uceng, adalah terkait dugaan perbuatan tercela Gibran meskipun itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden.
Salah satunya, adalah soal dugaan kepemilikan akun fufufafa yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarga.
“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng.
“Termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” ucapnya.
Uceng menegaskan, dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran jangan sampai ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Adapun Forum Purnawirawan TNI mendesak agar Gibran dimakzulkan. Hal ini lantaran dalam keikutsertaannya pada Pilpres 2024 lalu diduga telah melanggar aturan konstitusi.
Discussion about this post