Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan sinyal kuat bagi DPR untuk segera menindaklanjuti regulasi penting dalam pemberantasan korupsi tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dukungan Presiden RI terhadap RUU Perampasan Aset tidak bisa dianggap remeh. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan penegasan bahwa regulasi ini bersifat mendesak dan harus segera menjadi prioritas pembahasan parlemen.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).
Tessa menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pemulihan aset negara yang telah dirampas oleh para pelaku korupsi. Selain itu, pemulihan aset tersebut menurutnya juga akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, KPK berharap agar pembahasan RUU ini tidak lagi berlarut-larut di DPR dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.
Discussion about this post