Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Makzulkan Gibran, Eitss Ada Mekanisme Panjang yang Dilalui dan 3 Hal Ini Jadi Syarat Berhentikan Wapres Versi Ahli Tata Negara UGM 

Feri Spt by Feri Spt
2 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka diminta untuk dicopot oleh Forum Purnawirawan TNI (instagram @artilogy.id

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka diminta untuk dicopot oleh Forum Purnawirawan TNI (instagram @artilogy.id

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Forum Purnawirawan TNI mengajukan sejumlah tuntutan yang di mana salah satunya adalah menuntut untuk makzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI (Wapres RI).

Tuntutan itu diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI lantaran dinilai telah melanggar aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Forum Purnawirawan TNI mengaku telah menemui Presiden RI Prabowo Subianto mendiskusikan tuntutan makzulkan Gibran.

BACAJUGA

Ini Kata Mahfud MD Soal Pemakzulan Gibran: Bisa tapi…

Jokowi Angkat Bicara Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Prabowo-Gibran Mandat dari Rakyat

Akan tetapi Prabowo tentu tidak serta merta mengiyakan tuntutan Forum Purnawirawan TNI terlebih satu almamater.

Prabowo tentu terlebih dahulu mempelajari tuntutan-tuntutan Forum Purnawirawan TNI itu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) TNI Wiranto, pada Kamis, 24 April 2025.

“Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, bagaimana cara agar pemakzulan terhadap Gibran bisa berhasil dilakukan secara konstitusional?

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mulanya menjelaskan agar pengusul pemakzulan Gibran tidak hanya berfokus kepada aturan tertentu yaitu Pasal 3 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

“Kita semua paham Majelis Permusyawaratan Rakyat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Tetapi, kan kalau kita baca, tidak boleh hanya membaca Pasal 3 Undang-Undang Dasar,” katanya dikutip pada Jumat 2 Mei 2025.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan, harus mempertimbangkan pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

“Jadi untuk memberhentikan Presiden (dan Wakil Presiden) ada dua hal yang harus dibacakan, yaitu yang pertama adalah syaratnya kenapa dia diberhentikan dan kedua adalah tata caranya atau mekanisme penegakannya,” tuturnya.

Zaenal mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pemakzulan terhadap Presiden dan Wapres.

Tiga hal itu di antaranya pertama, Presiden atau Wapres bisa diberhentikan jika ada permasalahan terkait administrasi.

Lalu kedua, adanya pelanggaran hukum selama menjabat dan ketiga, adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau miss the manner.

Setelah syarat tersebut ternyata memang terpenuhi, maka dalam mekanismenya pun panjang.

Mekanisme makzulkan Gibran panjang lantaran kata Zaenal tidak serta-merta hanya mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, sambungnya, alur mekanisme awal adalah DPR terlebih dahulu mengemukakan pendapatnya terkait alasan pemakzulan, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan apakah Gibran layak untuk dimakzulkan atau tidak.

“Mekanismenya kan tidak melalui MPR semata. Dia (pemakzulan) harus dimulai dari DPR, lalu DPR menyampaikan hak menyatakan pendapatnya. Lalu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi akan mengatakan iya atau tidak. Baru kemudian dibawa ke MPR untuk memutuskan di ujungnya,” jelas Zaenal.

Zaenal pun menekankan jika memang pemakzulan ini akan direalisasikan secara konstitusional, maka dia berharap agar DPR mencari perbuatan tercela yang dilakukan Gibran semasa menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan semisal kalau Gibran dianggap memenuhi syarat Wakil Presiden, barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah. Silahkan, kalau memang ditemukan bukti kuat soal itu.”

Seperti soal kasus akun Fufufafa itu, tentu harus dicari tahu benarkan akun itu milik Gibran.

“Kalau misalnya miss the maner atau perbuatan tercela, semisal ada konteks (akun) Fufufafa-nya kemarin, betulkah dia yang melakukannya atau tidak,” jelas Zaenal.

Tags: ahli tata negaraForum Purnawirawan TNIGibran Rakabuming RakamakzulkanWapres
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Guntur Romli politikus PDI Perjuangan tanggapi soal dihadirkannya penyidik KPK di sidang lanjutan Hasto Kristiyanto
Nasional

Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan: Baru Pertama di Dunia

by Feri Spt
14 May 2025

Suaranusantara.com- Sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada...

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat diwawancarai di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). (Ilham F/Suaranusantara).
Nasional

Kapuspenkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Kejagung Dijaga TNI

by Ilham F
14 May 2025

Suaranusantara.com- Pengamanan oleh TNI di seluruh lingkungan kejaksaan se-Indonesia...

Puan Maharani Resmi jadi Presiden PUIC ke-19

14 May 2025

Bertemu Dewan Legislatif Palestina, Puan Sampaikan Komitmen Indonesia Dukung Gaza

14 May 2025
RUU TNI resmi disahkan menjadi UU terkait Nomor 34 Tahun 2004 (instagram @puspentni)

Respon DPR soal Prajurit TNI Diperintahkan Amankan Kejaksaan

14 May 2025

Ditengah Ketidakpastian Global, Prabowo sebut Kerjasama dengan Brunei Darussalam Sangat Penting 

14 May 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Atletico Madrid vs Real Sociedad

Preview Atletico Madrid vs Real Sociedad: Los Rojiblancos Bidik Kemenangan Kandang Ketiga Beruntun!

6 days ago
Osasuna vs Atletico Madrid

Preview Osasuna vs Atletico Madrid: Misi Bangkit Tuan Rumah di Hadapan Dominasi Los Rojiblancos!

1 day ago
Celta Vigo vs Sevilla

Preview Celta Vigo vs Sevilla di La Liga: Bertekad Bangkit Demi Jaga Kans Eropa!

6 days ago
Fulham vs Everton

Preview Fulham vs Everton: Misi Hidupkan Asa Eropa di Craven Cottage!

6 days ago
Real Betis vs Osasuna

Preview Real Betis vs Osasuna: Laga Penentu Tiket Eropa di Sevilla!

4 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Al Nassr vs Al Taawoun
Olahraga

Preview Al Nassr vs Al Taawoun: Ancaman Gagal ke Asia, Ronaldo Cs Wajib Menang!

by snc 14
14 May 2025

Suaranusantara.com - Al Nassr akan menjamu Al Taawoun di Al-Awwal Park pada Sabtu, 17 Mei 2025, pukul...

Al Raed vs Al Ittihad

Preview Al Raed vs Al Ittihad: Momentum Juara Hadir di Depan Mata!

14 May 2025
Chelsea vs Manchester United

Preview Chelsea vs Manchester United: Tiga Poin Krusial di Tengah Tekanan Dua Arah!

14 May 2025
Getafe vs Athletic Bilbao

Preview Getafe vs Athletic Bilbao: Ambisi Liga Champions Diuji Tim yang Terluka!

14 May 2025
Espanyol vs Barcelona

Preview Espanyol vs Barcelona: Derbi Penentu Takhta La Liga, Blaugrana Waji Menang!

14 May 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com