Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Makzulkan Gibran, Eitss Ada Mekanisme Panjang yang Dilalui dan 3 Hal Ini Jadi Syarat Berhentikan Wapres Versi Ahli Tata Negara UGM 

Feri Spt by Feri Spt
2 May 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka diminta untuk dicopot oleh Forum Purnawirawan TNI (instagram @artilogy.id

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka diminta untuk dicopot oleh Forum Purnawirawan TNI (instagram @artilogy.id

3
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Forum Purnawirawan TNI mengajukan sejumlah tuntutan yang di mana salah satunya adalah menuntut untuk makzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI (Wapres RI).

Tuntutan itu diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI lantaran dinilai telah melanggar aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Forum Purnawirawan TNI mengaku telah menemui Presiden RI Prabowo Subianto mendiskusikan tuntutan makzulkan Gibran.

BACAJUGA

Pihak UBK Sebut Ketua BEM FH UBK Terima Rp20 Juta Sebelum Demo Istana

Manajemen UBK Buka Suara Soal Ketua BEM FH yang Akui Terima Rp20 Juta

Akan tetapi Prabowo tentu tidak serta merta mengiyakan tuntutan Forum Purnawirawan TNI terlebih satu almamater.

Prabowo tentu terlebih dahulu mempelajari tuntutan-tuntutan Forum Purnawirawan TNI itu.

Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) TNI Wiranto, pada Kamis, 24 April 2025.

“Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, bagaimana cara agar pemakzulan terhadap Gibran bisa berhasil dilakukan secara konstitusional?

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mulanya menjelaskan agar pengusul pemakzulan Gibran tidak hanya berfokus kepada aturan tertentu yaitu Pasal 3 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

“Kita semua paham Majelis Permusyawaratan Rakyat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. Tetapi, kan kalau kita baca, tidak boleh hanya membaca Pasal 3 Undang-Undang Dasar,” katanya dikutip pada Jumat 2 Mei 2025.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan, harus mempertimbangkan pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

“Jadi untuk memberhentikan Presiden (dan Wakil Presiden) ada dua hal yang harus dibacakan, yaitu yang pertama adalah syaratnya kenapa dia diberhentikan dan kedua adalah tata caranya atau mekanisme penegakannya,” tuturnya.

Zaenal mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam pemakzulan terhadap Presiden dan Wapres.

Tiga hal itu di antaranya pertama, Presiden atau Wapres bisa diberhentikan jika ada permasalahan terkait administrasi.

Lalu kedua, adanya pelanggaran hukum selama menjabat dan ketiga, adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau miss the manner.

Setelah syarat tersebut ternyata memang terpenuhi, maka dalam mekanismenya pun panjang.

Mekanisme makzulkan Gibran panjang lantaran kata Zaenal tidak serta-merta hanya mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, sambungnya, alur mekanisme awal adalah DPR terlebih dahulu mengemukakan pendapatnya terkait alasan pemakzulan, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan apakah Gibran layak untuk dimakzulkan atau tidak.

“Mekanismenya kan tidak melalui MPR semata. Dia (pemakzulan) harus dimulai dari DPR, lalu DPR menyampaikan hak menyatakan pendapatnya. Lalu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi akan mengatakan iya atau tidak. Baru kemudian dibawa ke MPR untuk memutuskan di ujungnya,” jelas Zaenal.

Zaenal pun menekankan jika memang pemakzulan ini akan direalisasikan secara konstitusional, maka dia berharap agar DPR mencari perbuatan tercela yang dilakukan Gibran semasa menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan semisal kalau Gibran dianggap memenuhi syarat Wakil Presiden, barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah. Silahkan, kalau memang ditemukan bukti kuat soal itu.”

Seperti soal kasus akun Fufufafa itu, tentu harus dicari tahu benarkan akun itu milik Gibran.

“Kalau misalnya miss the maner atau perbuatan tercela, semisal ada konteks (akun) Fufufafa-nya kemarin, betulkah dia yang melakukannya atau tidak,” jelas Zaenal.

Tags: ahli tata negaraForum Purnawirawan TNIGibran Rakabuming RakamakzulkanWapres
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Dampak Perang AS-Iran Harus Diatasi dengan Kebijakan yang Tepat

by snc4
29 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Duka Eddy Soeparno atas Berpulangnya Anggota DPR RI H. Bakri
Nasional

Duka Eddy Soeparno atas Berpulangnya Anggota DPR RI H. Bakri

by snc4
29 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyampaikan duka...

Marinus Gea bersama Komisi XIII DPR RI saat kunjungna di Mimika, Papua

Marinus Gea Desak Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih di Papua

29 July 2026
Anggota DPR RI Marinus Gea

Marinus Gea Soroti Trauma Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali

29 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bilanh Indonesia bakal jadi negara ekonomi terbesar di dunia (Instagram @kemenkop)

Prabowo Klaim Indonesia Akan Jadi Negara Ekonomi Terbesar ke Empat, Kapan?

29 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato pelantikan pamong praja IPDN, Rabu 29 Juli 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)

Prabowo Minta Pamong Praja IPDN Jadi Pelayan Rakyat dengan Baik: Tak Butuh Birokrasi Berbelit

29 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan pamong praja IPDN (YouTube @sekretariat.presiden)
Nasional

Prabowo Minta Pamong Praja IPDN untuk Pandai Bergaul: Bangunlah Kerja Sama, Kunci Keberhasilan

by Feri Spt
29 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara pelantikan pamong praja muda lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam...

Presiden Prabowo Subianto saat pidato pelantikan pamong praja IPDN, Rabu 29 Juli 2026 (YouTube @sekretariat.presiden)

Pesan Prabowo ke Pamong Praja IPDN: Bekerja dengan Jujur, Jangan Rusak Kepercayaan Rakyat kepada Negara

29 July 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal isu reshuffle kabinet (Instagram @melangkahdaritimur.id)

Beredar Kabar Reshuffle Kabinet, Bahlil: Itu Hak Prerogatif Prabowo

29 July 2026
Sudin LH pergoki tiga warga Jaktim buang sampah sembarangan tepat di bawah spanduk larangan (Instagram @sudinlingkunganhidupjaktim)

Tiga Warga Jaktim Terjaring OTT, Kepergok Buang Sampah Sembarangan Tepat di Bawah Spanduk Larangan

29 July 2026
Foto Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung saat tap in untuk masuk ke stasiun MRT (Instagram @koranbaliekxpress)

Pramono Anung Resmikan Sistem Tap In-Out MRT dengan Kartu Kredit: Jakarta Bisa Sejajar Tokyo

29 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com