Suaranusantara.com- Forum Purnawirawan TNI diketahui mengajukan sebanyak delapan tuntutan, di mana salah satunya adalah menuntut untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden (Wapres) RI. Hal tersebut menuai berbagai tanggapan seperti salah satunya dari Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan ayah dari Wapres RI Gibran.
Kata Jokowi, pasangan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi pemimpin melalui pemilihan umum yang dilangsungkan secara terbuka dan hasilnya sah.
“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi, Senin 5 Mei 2025.
Jokowi mengatakan dalam memakzulkan Presiden maupun Wapres tentu ada aturannya dalam konstitusi. Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk itu, jika ingin melakukan pemakzulan maka Jokowi mengimbau agar dilakukan sesuai dengan konstitusi.
“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menganggap usulan dari Forum Purnawirawan TNI makzulkan Gibran adalah sebagai aspirasi.
Terlebih Indonesia sebagai negara demokrasi, maka siapa pun berhak menyampaikan aspirasinya.
“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita.”
Adapun Forum Purnawirawan TNI menuntut makzulkan Gibran lantaran menyalahi konstitusi, yakni terkait aturan batas umur yang diubah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membuat Gibran bisa lolos menjadi Cawapres.
Jokowi menegaskan bahwa dalam memakzulkan Wapres sudah ada prosesnya, yaitu dengan diajukan melalui MPR lalu diajukan ke MK untuk memeriksa dan mengadili, lalu kembali lagi diputuskan oleh MPR. Seperti tercantum dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945.
Usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
“Ya kan semua orang sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, MK, kembali lagi ke MPR saya kira proses konstitusinya seperti itu,” terang Jokowi.
Discussion about this post