Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi turut menanggapi soal isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi mengusut kasus korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kata Jokowi, sesuai undang-undang yang berlaku, semua instansi atau lembaga baik profit maupun nonprofit bisa diproses bila terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
“Semua yang berkaitan dengan korupsi itu bisa diproses,” terang Jokowi di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada Senin siang 5 Mei 2025.
Jokowi mengatakan selurub perusahaan tanpa terkecuali termasuk di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekalipun.
“Baik itu pemerintah, baik itu BUMN, baik itu sektor swasta. Jelas kalau itu,” pungkas ayahanda dari Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Sebelumnya, beredar isu bahwa KPK tak lagi bisa mengusut kasus korupsi yang menyasar perusahaan plat merah mencuat baru-baru ini.
Hal ini lantaran dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2025 tentang UU BUMN. Aturan tersebut diberlakukan sejak 24 Februari 2025 lalu.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:
Pasal 3X Ayat (1) berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Discussion about this post