Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

KSST: Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU Rugikan Negara Rp 9,7 Triliun Naik Status, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung 

Feri Spt by Feri Spt
6 May 2025
in Nasional
Reading Time: 8 mins read
A A
Ronald Loblobly, Koordinator KSST bicara soal dugaan korupsi lelang PT GBU naik status (instagram @strategi.id)

Ronald Loblobly, Koordinator KSST bicara soal dugaan korupsi lelang PT GBU naik status (instagram @strategi.id)

5
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengapresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana  kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup,“ ujar Ronald Loblobly, Koordinator KSST usai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, bersama-sama Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW pada Selasa 6 Mei 2025.

Menurut Ronald Loblobly, dugaan korupsi lelang PT. GBU berlangsung dengan sangat  vulgar, sehingga pembuktiannya tidaklah  terlalu sulit.

BACAJUGA

Soal Isu KPK Tidak Bisa Usut Korupsi di BUMN, Jokowi Tanggapi Begini

Mobil Mercedes Benz yang Disita dari Ridwan Kamil Dititipkan ke Bengkel, Kenapa?

Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham   PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.

Publik dan negara ditipu seolah-olah pelaksanaan dua kali lelang tidak ada peminatnya. Hal ini  sebagai modus kejahatan untuk memberi legitimasi praktek  merendahkan nilai limit lelang (mark down).

Lelang pertama tanggal 21 Desember 2022  harga limit  telah di-mark down  dari Rp.12,5 Triliun,  menjadi sebesar Rp. 3,488 Triliun. Diduga lelang memang di-setting untuk gagal, dengan dalih tidak ada peminatnya.

Selanjutnya dilaksanakan lelang ulang, dengan harga limit kembali di-mark down menjadi sebesar Rp. 1,945 Triliun, dengan di-setting peserta lelang tunggal, yakni hanya PT. Indobara Utama Mandiri yang menyampaikan penawaran.

Pada tanggal 8 Juni 2023, Kejagung  RI mengumumkan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai Pemenang  Lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan harga sesuai limit harga lelang yakni sebesar sebesar Rp. 1,945 Triliun dengan pembiyaan diketahui bersumber  pinjaman dari lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini   PT. Bank BNI Tbk Cabang Menteng, dengan nilai pagu kredit  sebesar  Rp. 2,4 Triliun.

PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara  Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Sebagai pembanding, PT. Indika Energy Tbk melepas 100% saham  anak usahanya PT. Tambangjaya Utama (PT. MTU)  terjual  seharga  usd 218 juta atau setara Rp. 3,4 Triliun.

Padahal  Total Reserves PT. MTU  hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT. Gunung Bara Utama. Dengan demikian adalah tidak logis apabila didalilkan PT. Gunung Bara Utama yang memiliki  Total Reserves sebanyak 100 juta MT dengan kualitas infra struktur  jauh lebih baik dari  PT. MTU hanya laku Rp. 1,945 Triliun.

PT. Indobara Utama Mandiri diduga  sengaja didirikan untuk dipersiapkan sebagai pemenang lelang PT. GBU pada tanggal 09 Desember 2022 oleh Andrew Hidayat, mantan Terpidana kasus korupsi suap — pemilik PT. MMS Group Indonesia — pemegang saham perusahaan tambang batubara PT. Multi Harapan Utama — dan   PT. Indotama Semesta Manunggal.

Sepuluh hari setelah didirikan  yakni pada tanggal  19 Desember 2022, dilaksanakanlah Penjelasan Lelang (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Heru Hidayat di Aula Kejaksaaan Tinggi Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan  PT. SSH.

Nominee  VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9%  PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta.

VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat.

Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik   PT. MHU.

Appraisal Diduga  Fiktif

Agar mekanisme  penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai regulasi, digunakan appraisal dari 2   (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni  KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi &  Rekan, yang ternyata “fiktip. KJPP  Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP  Tri Santi & Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain  PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri,  PT. Rodamas Makmur Motor. Malahan  apabila mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP  Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP  Tri Santi & Rekan  yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.

Penilaian atas barang lelang, diduga tidak mengacu pada ketentuan Pasal  47  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No. 189 dimana  harus dibuat  oleh penilai independent (independent appraisal),   denga berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan mengenai  dasar penilaian adalah mengacu pada nilai pasar, yang mengacu pada  Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi menurut Pernyataan Standar  Akutansi Keuangan  dan International Financial Reporting Standart (IFRS).

Sesuai ketentuan Pasal  47  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, yang merupakan orang yang bertanggungjawab yang memenuhi unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana, selain pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dan/atau  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda apabila ternyata dikemudian hari ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan  PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

“Sehingga telah memahami  nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnyan berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan  kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir” ujarnya.

Terlebih-lebih usai tambang batubara PT. GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro Group, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI diketahui telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Tambang Batubara terhadap perusahaan tambang batubara, yang terletak di Kutai Barat termasuk yang ada di sekitar konsesi PT. Gunung Bara Utama, yakni (1) PT. Manoor Bulatn Lestari,  (2) PT. Energi Batu Hitam, (3) PT. Sumber Bara Jaya, (4) PT. Bumi Enggang Khatulistiwa, (5) PT. Farhan Fadilah Lestari, (6) PT. Jatra Mitra Usaha.

Namun kegiatan penyidikan tersebut tidak ada tindak lanjut, diduga disimpangkan untuk kepentingan perluasan Kawasan penambangan PT. GBU.

PPA Kejagung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan  Barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada  PT. Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang tidak memiliki kapasitas, karena  baru lahir enam bulan sebelum lelang.

Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari  aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan. Terlebih-lebih terdapat fakta  PT. Indobara Utama Mandiri membayar   lelang menggunakan uang  negara dan/atau BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk.

PT. GBU  Diminat Adaro Group

Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra atau “mencaplok” PT. GBU  dibalik peminjaman dana 100 juta USD. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal,  PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining,  dan    PT. Bumi Artha Kutai Jaya. Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun.

Kapasitas  PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau  Hauling Road sepanjang   64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak  20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari   PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h  PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi).

Lalu  batubara berasal dari konsesi   PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa.

Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang  memakai  fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau  Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty  sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp. 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan  tambahan pendapatan  sebesar   Rp. 2,460 Triliun. Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham  PT. GBU tidak ada peminatnya.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga  lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 Triliun itu  sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp.12,5 Triliun.

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut cukup alasan menurut hukum terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan  jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan  PT. Indobara Utama Mandiri, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9,7 Triliun, sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat, Yoga Susilo, dan Budi Santoso Simin selaku  pemilik manfaat PT. Indobara Utama Mandiri yang sebenarnya. KPK berwenang memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa membutuhkan ijin Jaksa Agung “ tukas Ronald lagi.

Suaranusantara.com- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengapresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana  kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Hal ini mengkonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup,“ ujar Ronald Loblobly, Koordinator KSST usai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, bersama-sama Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW pada Selasa 6 Mei 2025.

Menurut Ronald Loblobly, dugaan korupsi lelang PT. GBU berlangsung dengan sangat  vulgar, sehingga pembuktiannya tidaklah  terlalu sulit.

Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham   PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.

Publik dan negara ditipu seolah-olah pelaksanaan dua kali lelang tidak ada peminatnya. Hal ini  sebagai modus kejahatan untuk memberi legitimasi praktek  merendahkan nilai limit lelang (mark down).

Lelang pertama tanggal 21 Desember 2022  harga limit  telah di-mark down  dari Rp.12,5 Triliun,  menjadi sebesar Rp. 3,488 Triliun. Diduga lelang memang di-setting untuk gagal, dengan dalih tidak ada peminatnya.

Selanjutnya dilaksanakan lelang ulang, dengan harga limit kembali di-mark down menjadi sebesar Rp. 1,945 Triliun, dengan di-setting peserta lelang tunggal, yakni hanya PT. Indobara Utama Mandiri yang menyampaikan penawaran.

Pada tanggal 8 Juni 2023, Kejagung  RI mengumumkan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai Pemenang  Lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan harga sesuai limit harga lelang yakni sebesar sebesar Rp. 1,945 Triliun dengan pembiyaan diketahui bersumber  pinjaman dari lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini   PT. Bank BNI Tbk Cabang Menteng, dengan nilai pagu kredit  sebesar  Rp. 2,4 Triliun.

PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara  Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

Sebagai pembanding, PT. Indika Energy Tbk melepas 100% saham  anak usahanya PT. Tambangjaya Utama (PT. MTU)  terjual  seharga  usd 218 juta atau setara Rp. 3,4 Triliun.

Padahal  Total Reserves PT. MTU  hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT. Gunung Bara Utama. Dengan demikian adalah tidak logis apabila didalilkan PT. Gunung Bara Utama yang memiliki  Total Reserves sebanyak 100 juta MT dengan kualitas infra struktur  jauh lebih baik dari  PT. MTU hanya laku Rp. 1,945 Triliun.

PT. Indobara Utama Mandiri diduga  sengaja didirikan untuk dipersiapkan sebagai pemenang lelang PT. GBU pada tanggal 09 Desember 2022 oleh Andrew Hidayat, mantan Terpidana kasus korupsi suap — pemilik PT. MMS Group Indonesia — pemegang saham perusahaan tambang batubara PT. Multi Harapan Utama — dan   PT. Indotama Semesta Manunggal.

Sepuluh hari setelah didirikan  yakni pada tanggal  19 Desember 2022, dilaksanakanlah Penjelasan Lelang (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Heru Hidayat di Aula Kejaksaaan Tinggi Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan  PT. SSH.

Nominee  VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9%  PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta.

VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat.

Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik   PT. MHU.

Appraisal Diduga  Fiktif

Agar mekanisme  penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai regulasi, digunakan appraisal dari 2   (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni  KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi &  Rekan, yang ternyata “fiktip. KJPP  Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP  Tri Santi & Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.

KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain  PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri,  PT. Rodamas Makmur Motor. Malahan  apabila mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP  Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP  Tri Santi & Rekan  yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.

Penilaian atas barang lelang, diduga tidak mengacu pada ketentuan Pasal  47  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No. 189 dimana  harus dibuat  oleh penilai independent (independent appraisal),   denga berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan mengenai  dasar penilaian adalah mengacu pada nilai pasar, yang mengacu pada  Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi menurut Pernyataan Standar  Akutansi Keuangan  dan International Financial Reporting Standart (IFRS).

Sesuai ketentuan Pasal  47  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, yang merupakan orang yang bertanggungjawab yang memenuhi unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana, selain pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dan/atau  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda apabila ternyata dikemudian hari ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan  PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

“Sehingga telah memahami  nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnyan berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan  kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir” ujarnya.

Terlebih-lebih usai tambang batubara PT. GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro Group, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung RI diketahui telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Tambang Batubara terhadap perusahaan tambang batubara, yang terletak di Kutai Barat termasuk yang ada di sekitar konsesi PT. Gunung Bara Utama, yakni (1) PT. Manoor Bulatn Lestari,  (2) PT. Energi Batu Hitam, (3) PT. Sumber Bara Jaya, (4) PT. Bumi Enggang Khatulistiwa, (5) PT. Farhan Fadilah Lestari, (6) PT. Jatra Mitra Usaha.

Namun kegiatan penyidikan tersebut tidak ada tindak lanjut, diduga disimpangkan untuk kepentingan perluasan Kawasan penambangan PT. GBU.

PPA Kejagung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan  Barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada  PT. Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang tidak memiliki kapasitas, karena  baru lahir enam bulan sebelum lelang.

Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari  aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan. Terlebih-lebih terdapat fakta  PT. Indobara Utama Mandiri membayar   lelang menggunakan uang  negara dan/atau BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk.

PT. GBU  Diminat Adaro Group

Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra atau “mencaplok” PT. GBU  dibalik peminjaman dana 100 juta USD. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal,  PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining,  dan    PT. Bumi Artha Kutai Jaya. Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun.

Kapasitas  PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau  Hauling Road sepanjang   64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak  20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari   PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h  PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi).

Lalu  batubara berasal dari konsesi   PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa.

Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang  memakai  fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau  Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty  sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp. 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan  tambahan pendapatan  sebesar   Rp. 2,460 Triliun. Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham  PT. GBU tidak ada peminatnya.

Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga  lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 Triliun itu  sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp.12,5 Triliun.

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut cukup alasan menurut hukum terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan  jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan  PT. Indobara Utama Mandiri, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9,7 Triliun, sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat, Yoga Susilo, dan Budi Santoso Simin selaku  pemilik manfaat PT. Indobara Utama Mandiri yang sebenarnya. KPK berwenang memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa membutuhkan ijin Jaksa Agung “ tukas Ronald lagi.

Tags: korupsiKSSTLelang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Ojol akan segera cair Bonus Hari Raya Lebaran 2025 (instagram @jakartavox)
Nasional

Ratusan Ribu Ojol akan Aksi Besar-besaran di Jakarta pada 20 Mei

by Fifi
16 May 2025

Suaranusantara.com - Sebanyak 500 ribu pengemudi ojek online (ojol)...

saksi penyelidik KPK disang Hasto Kristiyanto Jumat 16 Mei 2025 sebut kehilangan jejak Harun Masiku di hotel Grand Hyatt
Nasional

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto: Saksi Penyelidik KPK Sebut Kehilangan Jejak Harun Masiku di Grand Hyatt, Kabur Dibantu Nurhasan

by Feri Spt
16 May 2025

Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Sekjen...

Ronny Talapessy kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto protes soal jaksa hadirkan saksi penyidik KPK dalam sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini Jumat 16 Mei 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Lagi-lagi Hadirkan Penyidik KPK di Sidang Lanjutan, Kubu Hasto Kristiyanto Layangkan Protes

16 May 2025
Personel gabungan TNI,Polri amankan aksi demo di Patung Kuda (Dok ist)

Sebanyak 511 Aparat Kepolisian Turun Amankan Sidang Lanjutan Hasto

16 May 2025
Tapera akan dipotong setiap bulannya dari gaji karyawan swasta dan PNS serta seluruh pekerja (instagram @publikcikarang)

Rutin Adakan Job Fair, Pemprov Targetkan 1.530 Warga Jakarta Dapat Pekerjaan di 2025

16 May 2025
Puan Maharani bicara soal Kongres PDI Perjuangan (instagram @puanmaharaniri)

Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Tak Dilakukan Secara Terburu-buru

16 May 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Osasuna vs Atletico Madrid

Preview Osasuna vs Atletico Madrid: Misi Bangkit Tuan Rumah di Hadapan Dominasi Los Rojiblancos!

3 days ago
Villarreal vs Leganes

Preview Villarreal vs Leganes: Berharap Keajaiban di Kandang Kapal Selam Kuning!

3 days ago
Real Betis vs Osasuna

Preview Real Betis vs Osasuna: Laga Penentu Tiket Eropa di Sevilla!

5 days ago
Atletico Madrid vs Real Sociedad

Preview Atletico Madrid vs Real Sociedad: Los Rojiblancos Bidik Kemenangan Kandang Ketiga Beruntun!

1 week ago
Meme Jokowi-Prabowo berciuman viral di medsos karya mahasiswi ITB SSS (instagram @updatenusantara)

Soal Meme Jokowi-Prabowo Berciuman Karya Mahasiswi ITB, PDI Perjuangan: Ini Pertanda Suara Mahasiswa Harus Didengar

5 days ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Hukum

Profil Fitroh Rohcahyanto yang Usul Parpol Diberi Dana Besar dari APBN agar Tak Korupsi

by Fifi
16 May 2025

Suaranusantara.com - Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari Anggaran...

Pembalap asal Australia dari tim Alpecin–Deceuninck Kaden Groves menjuarai Etape 6 FantaGiro d’Italia 2025 dengan raihan skor tertinggi, yakni 57 poin.

Pembalap Kaden Groves Juarai Etape FantaGiro d’Italia 2025

16 May 2025
KPK limpahkan kasus Hasto Kristiyanto di tengah gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan(instagram @the.iconomics)

KPK Usul Parpol Diberi Dana Besar dari APBN agar Tak Korupsi

16 May 2025
mobil Formula E (foto jakarta.bpk.go.id)

Jadwal Formula 1 Ambisi Oscar Piastri Berpesta di Grand Prix Emilia Romagna

16 May 2025
Petenis AS Coco Gauff bereaksi saat melawan petenis China Zheng Qinwen dalam semifinal Internazionali BNL d'Italia di Roma, Italia, Kamis (15/5/2025). (WTA)

Tiga Jam Bertarung, Gauff Akhirnya Lolos ke Final Internazionali BNL d’Italia

16 May 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com