Suaranusantara.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai aturan terkait pertanahan di Indonesia sangatlah lemah.
Hal ini terlihat dari maraknya kasus mafia tanah yang masih terus terjadi di Tanah Air.
“Karena kelemahan aturan, jadi sebagian mafia tanah juga pasti berasal dari kementerian sendiri. Kan tidak mungkin sertifikat ganda itu muncul atau perubahan identitas di sertifikat muncul kalau tidak melibatkan internal kementerian ATR/BPN,” kata Rifqi, Senin (19/5/2025).
Rifqi mencontohkan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Bayangkan Mbah Tupon yang nyata-nyata menguasai tanah itu, riwayat tanah yang jelas dari dia. Dengan mudah kemudian dibaliknamakan, lalu diagunkan ke bank. Dan dia baru tahu ketika mau dieksekusi, dalam hal ini mau dilelang,” ucapnya.
Menurut Rifqi, penanganan kasus-kasus mafia tanah di Indonesia tak bisa diselesaikan per kasus.
Dia menuturkan, permasalahan tersebut harus diatasi dengan cara memperbaiki regulasinya.
“Kalau memang problemnya ada pada kewenangan di aturan, memang kita harus segera melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan,” ucapnya.
“Agar kementerian ATR/BPN itu kalau dia sudah tahu itu bermasalah, dia punya kewenangan untuk menerbitkan secepat mungkin sertifikat berdasarkan klaim yang benar tanpa harus menunggu pengadilan,”tambah Rifqi


















Discussion about this post