Suaranusantara.com – DPR RI akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Hal itu disampikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia mengatakan, pembahasan DPR akan dimulai melalui penyelenggaraan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online pada hari ini, Kamis (22/5/2025)
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.
Dasco berharap, rapat hari ini dapat mematangkan naskah akademik, termasuk dengan berbagai masukan dari masyarakat.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” tambahnya.

















Discussion about this post