Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan sejumlah keberatannya terkait kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 26 Mei 2025.
Adapun kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto salah satunya adalah ahli pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Dalam tanggapannya, Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan yang pertama yakni terhadap penulisan keterangan kepemilikan ponsel.
Hasto menyampaikan keberatan terkait penulisan salah satu ponsel yang disebut miliknya. Hafni mengaku mengikuti penulisan kolom nama pemilik ponsel itu dari nama barang bukti yang disita.
“Yang pertama keberatan terhadap ahli dalam BAP 26 Februari 2025 nomor 11, di dalam daftar barang bukti elektronik, keterangan nomor 6 itu adalah handphone Vivo milik saya, Hasto Kristiyanto. Sedangkan nomor 7 itu bukan milik saya, di sini ditulis milik Hasto Kristiyanto,” ujar Hasto.
“Gimana ahli?” tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
“Kalau pemiliknya saya, kita hanya mengikuti disita dari,” jawab Hafni.
Hasto menyatakan tetap keberatan. Lalu Hasto juga menyatakan keberatan kedua dengan meminta majelis hakim mencatat data CDR yang tidak melewati proses audit forensik oleh Hafni
“Mohon maaf Yang Mulia, tetap memberikan catatan karena data tentang CDR itu kan termasuk data-data elektronik yang seharusnya di forensik oleh saksi ahli, tapi ternyata tidak ada data CDR. Sehingga mohon menjadi catatan di dalam sidang, terima kasih,” ujar Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah juga mencecar Hafni soal proses audit forensik terhadap barang bukti elektronik atau data CDR yang diterima. Hafni mengakui ada barang bukti elektronik atau data CDR yang tidak dilakukan proses audit forensik di unitnya.
“Penegasan terakhir karena kita sudah sama sama melihat, berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan kemudian dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri.
“Tidak ada,” jawab Hafni.
“Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan bahwa data CDR itu tidak melalui proses audit digital forensik di unit yang saudara pimpin?” tanya Febri.
“Ya, saya tidak terima,” jawab Hafni.
Adapun Hasto didakwa atas kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Terkait kasus suap, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.


















Discussion about this post