Suaranusantara.com- Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin Senin 26 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan di mana salah satunya adalah pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli dari KPK itu justru malah melemahkan dakwaan terhadap kliennya, Sekjen PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan obstruction of justice terkait buronnya Harun Masiku, tersangka kasus suap KPU.
“Ahli yang dihadirkan JPU untuk memperkuat dakwaan malah memberikan kesaksian yang melemahkan tuntutan,” ujar Patra seusai sidang lanjutan pada Senin 26 Mei 2025.
Patra mengatakan ada dua poin penting yang sangat krusial dalam kesaksian dari saksi ahli yakni Pertama, data Excel yang dijadikan bukti oleh KPK tidak bisa dipastikan keasliannya.
“Ahli menyatakan tidak ada jaminan data itu benar karena tidak ada pembanding langsung dari operator telepon,” jelasnya.
Kedua, ahli membantah klaim JPU tentang keberadaan Hasto di PTIK pada 8 Januari 2020.
“Ahli tegas menyatakan data CDR tidak bisa menentukan lokasi seseorang, hanya bisa mendeteksi BTS terdekat,” tambah Patra.
Dengan temuan ini, Patra menilai dakwaan obstruction of justice semakin tidak berdasar.
“Kalau bukti utamanya sudah diragukan, seharusnya tuntutan ini tidak bisa dipertahankan,” tegasnya.
Patra berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif perkembangan terbaru ini.
“Kami yakin pengadilan akan mengambil keputusan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Adapun saksi ahli TI, Hafni menuturkan bahwa data Call Detail Record (CDR) tidak pernah melalui proses audit atau forensik.
Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
“Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” telisik Febri.
“Tidak ada,” timpal Hafni.
Sementara, Hakim Anggota juga mendalami soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.
“Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya Hakim.
“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” sambungnya.
Hafni pun menjawab bahwa dalam pemeriksaan forensik tidak ditemukan.
“Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan,” jawab Hafni.


















Discussion about this post