Suaranusantara.com- Kader PDI Perjuangan resmi membuat laporan terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Mei 2025.
Laporan tersebut dilakukan atas pernyataan dari Budi Arie yang menuding PDI Perjuangan terlibat dalam pusara judi online (judol).
Nam Budi Arie sendiri memang tengah disorot lantaran tertuang dalam surat dakwaan dia menerima komisi atau fee lima puluh persen dari judol.
Kasus judol ini menyeruak di Kominfo saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“Jadi terlapor disini, Budi Arie Setiadi mantan Menkominfo,” kata salah satu kader PDIP, Wiradarma Harefa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 27 Mei 2025.
Adapun laporan yang dilayangkan kader PDIP itu teregister dengan Nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Mei 2025.
Kata Wira laporan dilakukan bersama 9 orang kader lainnya karena merasa sakit hati dengan pernyataan Budi Arie.
“Kami kader sakit hati, marah, tapi kami tetap mengikuti jalur hukum. Kami kader PDIP merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa PDIP yang main ini semua,” jelas dia.
Wira dalam laporannya turut menyerahkan barang bukti kepada penyidik, bukti itu antara lain rekaman suara Budi Arie hingga tangkapan layar sejumlah pemberitaan soal pernyataan Menkop
Di sisi lain, Wira menegaskan laporan yang dilayangkan pihaknya merupakan inisiatif pribadi para kader, Bukan arahan DPP PDIP. Namun, dia memastikan langkah hukum yang dilakukan telah dilaporkan ke DPP PDIP.
“Kami dari sini akan melaporkan ke DPP, karena kami juga berangkat kami laporkan. Kami akan sampaikan ke DPP bahwa kami sudah buat laporan di Bareskrim,” tuturnya.
Wira menilai belum melihat itikad baik Budi Arie untuk meminta maaf kepada PDIP.
“Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan dia, apakah itu dia menyampaikan itu dengan dasar apa. Dia harus mengungkapkan, dasar apa dia menyampaikan, menuduh PDI Perjuangan sebagai otak di belakang ini semua,” pungkasnya


















Discussion about this post