
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi IV DPR RI meminta aparat penegak hukum serius dan menindak tegas terhadap para penimbun bahan pokok jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, 1438 Hijriyah.
“Bahkan untuk bisa memberikan efek jera terhadap para penimbun ini perlu dicatat bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun kemudian para spekulan, yang membuat harga naik dan kemudian menyusahkan masyarakat,” papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, Jakarta, Â Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, Undang-Undangan tentang Pangan yang mulai diundangkan November 2012 lalu mengatur sistem industri pengolahan, distribusi dan perdagangan pangan. UU itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Ancaman Hukuman pidana bagi pelanggar bisa sampai 10 tahun atau denda hingga Rp 100 miliar.
“Ini bisa dijadikan pasal untuk bisa menjerat terhadap para penimbun atau para spekulan di pasar. Hukumannya adalah 7 tahun penjara dan 100 miliar dendanya,” jelas dia.
Sanksi hukum yang keras ini, kata dia, semestinya dapat memberikan efek jera bagi para penimbun. Herman juga meminta, aparat penegak hukum tak segan untuk menerapkan UU Pangan tersebut setiap kali ada pelanggaran.
“Jadi tidak perlu dibentuk Satgas pengawasan pangan, tetapi ini harus sudah menjadi tindakan hukum karena memang Undang-Undang sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapa pun pelaku terhadap para penimbun atau para pelaku pangan, pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga sehingga harga naik dan membuat susah masyarakat,” tukas dia.
Penulis : Has

















