Suaranusantara.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau pada situs properti internasional.
Ia meminta pemerintah turun tangan dengan menelusuri dan menindak pelaku.
“Kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” kata Daniel, Senin (23/6/2026).
“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” tambahnya.
Tak hanya itu, Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi.
Ia menyebut izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.
“Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” ucap Daniel.
Diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob.
Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www. privateislandsonline. com lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.


















Discussion about this post