Suaranusantara.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan meyakini gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P tidak akan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyampaikan keyakinan tersebut merespons gugatan baru yang kembali dilayangkan oleh kuasa hukum Anggiat BM Manalu.
“Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan, PTUN DKI Jakarta sudah selayaknya tidak menerima gugatan ini,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Ronny Talapessy Ragukan Kredibilitas Kuasa Hukum Penggugat SK Kepengurusan PDIP di PTUN Jakarta
Menurut Ronny, masa pengajuan gugatan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam hukum acara, sehingga secara prosedural pun tidak layak untuk diterima oleh PTUN.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa pengacara yang mengajukan gugatan tersebut adalah pihak yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam perkara serupa dan dinilai telah memanipulasi kader.
Namun demikian, DPP PDI-P menaruh kepercayaan penuh bahwa PTUN Jakarta akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
Adapun gugatan baru ini diajukan oleh dua orang bernama Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku kader PDI-P.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Belum Ada Laporan Soal Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025. Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P turut tergabung sebagai pihak intervensi di pihak tergugat.
Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Juni 2025. Hingga Rabu ini, sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.


















Discussion about this post