Suaranusantara.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menyoroti keterlibatan pengacara Anggiat BM Manalu dalam perkara gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P.
Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, kuasa hukum yang kini kembali menggugat ke PTUN itu diketahui pernah terlibat kasus serupa dan sempat menyesatkan kader PDI-P dalam proses hukum sebelumnya.
Ronny menjelaskan bahwa nama Anggiat juga muncul dalam gugatan yang diajukan beberapa individu yang mengaku kader partai, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Gugatan sebelumnya pun ditujukan pada keputusan serupa terkait perpanjangan kepengurusan pusat partai.
Baca Juga:Â SK Perpanjangan DPP PDI-P Diprotes, Dua Kader Tempuh Jalur Hukum
Kata Ronny, fakta ini menunjukkan bahwa gugatan kali ini bukan sesuatu yang baru, melainkan pengulangan dari dinamika internal yang pernah terjadi.
Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.
Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.
Baca Juga:Â Ahmad Muzani Minta Menteri Kabinet Beri Kajian Mendalam agar Tak Bebani Presiden
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024. “Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif,” kata Ronny.
“Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan, PTUN DKI Jakarta sudah selayaknya tidak menerima gugatan ini,” kata Ronny.

















Discussion about this post