Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dengan adanya putusan MK ini maka menandai pergeseran besar dari pola pemilu serentak nasional dan daerah yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024, yang menuai banyak kritik karena beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan pemilih.
Lebih jauh, MK berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan, efisiensi sumber daya, serta penguatan sistem presidensial dari putusan tersebut.


















Discussion about this post