Suaranusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengaku akan mendalami keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Bahtiar.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Baktiar menuturkan, Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terhadap dampak putusan MK ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal membahasnya di internal pemerintahan.
“Pembahasan, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal,” ujar Bahtiar.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


















Discussion about this post