Suaranusantara.com- Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif listrik dari Juli sampai September 2025.
Adapun tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan berlaku untuk untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Hal tersebut berdasarkan keputusan strategis langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya mempertahankan kestabilan ekonomi nasional.
Padahal, seharusnya berdasarkan hitungan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA), semestinya ada ruang untuk menaikkan tarif listrik.
Namun, pemerintah mengambil langkah bijaksana dengan tidak menaikan tarif listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga iklim investasi dunia usaha tetap kondusif.
“Meski secara ekonomi ada tekanan untuk penyesuaian tarif, kami memilih tarif tetap agar rakyat tidak makin terbebani dan industri bisa tetap tumbuh,” ujar Jisman P. Hutajulu, Dirjen Ketenagalistrikan, Minggu 29 Juni 2025.
Adapun 13 golongan yang aman tidak mengalami kenaikan tarif listrik di antaranya:
Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
Industri
I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pemerintah & Umum
P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Pelanggan Subsidi Juga Aman, Tanpa Penyesuaian Tarif
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi pun tak mengalami kenaikan tarif.
Ini termasuk rumah tangga tidak mampu, pelanggan sosial, usaha mikro, bisnis kecil, hingga industri kecil.
Keputusan ini makin menegaskan posisi pemerintah sebagai pelindung kelompok rentan dan pendorong utama pertumbuhan UMKM nasional.
“Kami ingin menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha PLN dan kesejahteraan masyarakat. Efisiensi operasional PLN sangat penting agar pelayanan tetap optimal meski tarif tidak berubah,” imbuh Jisman.
Dasar kebijakan ini bersumber dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
Namun untuk Triwulan III 2025, keputusan finalnya adalah menahan tarif tetap meski semua indikator ekonomi makro mengarah ke kenaikan.
Langkah ini tidak hanya memberi kelegaan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian biaya energi bagi sektor industri, komersial, dan pemerintahan yang sedang berusaha pulih dari dampak pandemi dan fluktuasi harga global.


















Discussion about this post