Suaranusantara.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk mengesampingkan kesaksian dari staf PDI Perjuangan yakni Kusnadi dan Nurhasan dalam memutuskan perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa meminta hakim demikian, lantaran Kusnadi dan Nurhasan merupakan staf PDI Perjuangan yang di mana dalam memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan dinilai tidak secara benar.
Jaksa menyampaikan demikian dalam sidang yang kembali digelar hari ini Kamis 3 Juli 2025 dengan agenda sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Maka, dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” kata jaksa Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Menurutnya, ada ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan sepertinya adanya tekanan. Sebab, keduanya bekerja di bawah Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan.
“Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan harus dikesampingkan,” ucap dia.
Menurut Takdir, fakta yang sebenarnya adalah sosok ‘Bapak’ yang memberi amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggamnya adalah Hasto.
Begitu pula yang memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan,” tutur Takdir.
Sebab, penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi ihwal Harun Masiku karena dihilangkannya gawai yang berisi jejak kejahatan tersebut.
Hal inilah yang membuat penyidik tak bisa merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku.
“Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara langsung maupun tidak langsung, telah secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku,” ucap Takdir.


















Discussion about this post