Suaranusantara.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadwalkan akan memulai pembahasan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, yang menyebutkan bahwa proses pembahasan akan dimulai sesuai agenda yang telah direncanakan.
“Ya, jadwalnya saya cek lagi ya. Karena kick-off-nya rencananya tanggal itu, tanggal 7 Juli,” kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, di Gedung Parlemen, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku
Politikus dari Partai NasDem itu menjelaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah sudah diterima oleh DPR.
Ia memperkirakan bahwa dalam waktu dekat, pimpinan DPR akan segera memberikan mandat resmi kepada Komisi III untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyusun DIM revisi KUHAP yang mencakup sekitar 6.000 poin.
Penyusunan tersebut, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, kementerian dan lembaga, organisasi advokat, serta kelompok masyarakat sipil.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Kader PDI-P Tetap Tenang Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Ia menyampaikan bahwa meskipun tidak semua usulan dapat diakomodasi, pemerintah tetap akan menyampaikan hasil penyusunan secara transparan kepada DPR.
Mengenai apakah dokumen DIM tersebut akan dibuka ke publik atau tidak, Eddy menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.


















Discussion about this post