Suaranusantara.com – Pemerintah telah memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan DIM itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum RI Edward Oemar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat awal pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretaris Negara di Gedung DPR Nusantara II, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap agar pembahasan RUU KUHAP ini bisa diselesaikan dengan segera.
“Kita kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan KUHAP ini menerapkan hukum beracara yang menerapkan kita undang-undang hukum pidana, ini kan hukum acara pidananya,” kata Adies.
Sehingga, kata Adies, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh DPR RI sejak 2023 lalu, akan secara resmi diberlakukan pada awal 2026 nantinya.
“Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR,” ucap dia.
Lebih lanjut, Adies mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi sekarang.
Maka dari itu, dia menilai, perlu adanya pembaharuan KUHAP, agar aturannya bisa menyesuaikan keadaan zaman.
“Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macem, itu kan juga harus dimasukkan,”tutur Adies.
“Jadi agar supaya aparat penegak hukum, polisi dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” sambungnya.


















Discussion about this post