Suaranusantara.com – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pembahasan pada Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembentukan Panja itu dilakukan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI bersama pemerintah di DPR RI, Selasa (8/7/2025).
“Selanjutnya, apakah sepakat raker ini dibentuk panja? Langsung kita sahkan ya panja ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dijawab setuju peserta rapat, Selasa (8/7/2025).
Adapun Panja RUU KUHAP itu di pimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.
Sementara, Wakil Ketua Panja RUU KUHAP yakni Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.
Dalam rapat itu juga komposisi anggota Panja RUU KUHAP langsung diumumkan.
Dimana, anggota Panja RUU KUHAP terdiri dari anggota Fraksi PDIP (4 anggota), Fraksi Partai Golkar (4 anggota), Fraksi Partai Gerindra (3 anggota), Fraksi Nasdem (2 anggota), Fraksi PKB (2 anggota), Fraksi PKS (2 anggota), Fraksi PAN (2 anggota), dan Fraksi Partai Demokrat (1 anggota).


















Discussion about this post