Suaranusantara.com – DPR RI fraksi PDI Perjuangan menilai pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya memungkinkan secara konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus politikus senior PDIP, Andreas Hugo Pareira.
“Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja kan, dan apa, secara konstitusi juga itu memungkinkan gitu. Kenapa nggak?” kata Andreas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (9/7/2025).
Lalu, ketika ditanya alasan surat usulan pemakzulan Gibran lama diproses, Andreas Hugo mengatakan surat semacam itu perlu pengkajian yang benar.
“Ya itu pimpinan-pimpinan DPR yang ini kan, kalau ada perintah. Tinggal sekarang bagaimana pimpinan DPR melihat itu dan kemudian dia follow-up itu atau bagaimana,” tutur dia.
“Lama cepat kan relatif gitu, makanya kan hal yang penting mungkin harus dikaji benar-benar,”tambahnya Andreas.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya belum menerima dan membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Puan mengatakan pihaknya akan mengecek kembali surat tersebut. Sebab, sampai saat ini, surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI belum ada di meja pimpinan.
“Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Belum ada (di pimpinan),” kata Puan, Kamis (3/7/2025).


















Discussion about this post