Suaranusantara.com- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengaku kecewa lantaran Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi tak hadiri langsung menyaksikan gelar perkara kasus ijazah palsu yang digelar di Bareskrim Polri, Rabu 9 Juli 2025.
Adapun Jokowi tidak hadir lantaran sudah diberikan kuasa penuh ke tim hukum yang menangani kasus tudingan ijazah palsu.
Jokowi diwakilkan langsung oleh tim kuasa hukumnya yang hadir langsung dalam gelar perkara kasus ijazah.
Selain Jokowi yang tak hadir, perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga tak hadiri gelar perkara.
Ungkapan rasa kecewa disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah yang mengatakan selain Jokowi tak hadir, kuasa hukum juga tidak turut membawa ijazah untuk ditunjukan.
“Jokowi tidak hadir, kuasa hukum juga tidak bawa ijazah padahal dalam gelar perkara khusus ini penting sekali,” kata Rizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 9 Juli 2025.
Yakup Hasibuan pun merespon kekecewaan TPUA itu. Yakup mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah asli kepada TPUA.
Terlebih, ia menilai TPUA juga tidak memiliki wewenang untuk menilai atau menyimpulkan keaslian daripada ijazah tersebut.
“Kalau kita tunjukkan pun apakah Anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli,” jelas Yakup.
Sedari awal Yakup mengatakan ia sebagai kuasa hukum Jokowi sebenarnya tidak setuju dengan gelar perkara khusus itu. Sebab gelar perkara khusus dalam proses penyelidikan, tidak memiliki landasan hukum.
“Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum. Pak Jokowi juga memberikan kuasa, hadir saja. Kemudian kami hadir,” katanya.
Gelar perkara ini sebelumnya dilayangkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri lantaran masih merasa ada kejanggalan atas hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Bareskrim sebelumnya pada 22 Mei 2025 lalu menyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, ijazah Jokowi tidak ditemukan unsur pidana.

















Discussion about this post