Suaranusantara.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespon soal panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyelesaikan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) selama dua hari.
Menurut dia, hal demikian wajar terjadi. Sebab pembahasan RUU KUHAP sudah dilakukan sejak lama.
“Itu kan sudah lama, waktu kan sudah lama dibahas. Kita membahas itu dengan membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas ya,” kata Saan, Kamis (10/7/2025).
Saan mengatakan, Komisi III juga telah membuka partisipasi publik tehadap RUU KUHAP di awal sebelum masuk ke Panja (DPR-pemerintah).
Adapun, kata dia, partisipasi publik dalam bentuk penyampaian aspirasi itu datang dari sejumlah pakar hingga organisasi.
“Jadi kita juga mengundang para akademisi, para pakar, kelompok-kelompok kepentingan yang memang concern terhadap UU KUHAP itu. Jadi itu bukan waktu yang cepat, cuman kan sudah berlangsung lama. Itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saan mengatakan, bahwa DPR RI membuka peluang terhadap pembahasan RUU KUHAP. Ia menyebut pembahasan RKUHAP tak hanya dilakukan selama dua hari.
“Jadi kita sekali lagi DPR selalu membuka ruang publik untuk bisa ikut serta memperkaya pembahasan undang-undang. Jadi ada RDPU dengan undang para pakar, bahkan kita juga melakukan public hearing,” ujar Saan.
Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyelesaikan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) selama dua hari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhma.
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Habiburokhman, Kamis (10/7/2025).


















Discussion about this post