Suaranusantara.com- Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melontarkan kritik keras terhadap kondisi panti-panti sosial yang menampung orang dengan disabilitas mental.
Ia mengungkap bahwa berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia masih marak terjadi, mulai dari pemasungan hingga penyiksaan fisik, akibat metode rehabilitasi yang dianggapnya sudah usang.
Dalam pertemuan dengan Perhimpunan Jiwa Sehat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/7/2025), Willy menegaskan bahwa praktik tidak manusiawi tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan realitas yang sudah lama dibiarkan. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi terkait.
“Ini tidak hanya cerita, ini fakta. Orang masih dirantai, disiksa karena metode rehabilitasinya sangat ketinggalan zaman,” ujar Willy kepada Parlementaria usai audiensi Komisi XIII DPR RI dengan Perhimpunan Jiwa Sehat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Untuk itu, Komisi XIII siap mengambil langkah tegas dengan menginisiasi rapat gabungan antar kementerian guna menyusun kebijakan yang lebih manusiawi dan terintegrasi. Ia menyebut Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan akan segera dipanggil guna membahas pembenahan sistem rehabilitasi yang bermasalah ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melibatkan komisi lain yang memiliki kemitraan dengan kementerian tersebut, agar upaya perbaikan tidak berjalan sendiri-sendiri. Willy menekankan bahwa seluruh rekomendasi yang dihimpun dari pertemuan ini akan dibawa ke forum pembahasan lebih lanjut.
Baginya, konsep rehabilitasi tidak akan bermakna jika justru dipraktikkan dengan cara-cara yang melanggar martabat manusia. Ia menilai bahwa selama ini panti sosial hanya menjadi tempat pelanggaran HAM yang dilegalkan dalam bentuk perawatan.
“Ini catatan penting dan krusial. Selama ini kita bicara rehabilitasi, tapi panti-pantinya justru mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” lanjutnya.


















Discussion about this post