Suaranusantara.com- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini masih dalam tahap pembahasan aktif oleh parlemen. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna ke-24 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).
Puan menyatakan bahwa pembahasan tersebut dilakukan secara terbuka dan terus berproses. Ia menjelaskan bahwa DPR telah menggandeng sejumlah pihak melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menyerap masukan dari berbagai kalangan.
“Terkait dengan (RUU) KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka,” ujar Puan kepada para wartawan.
Ia menambahkan, revisi KUHAP bukan perkara yang bisa diselesaikan secara instan, mengingat pentingnya undang-undang ini sebagai landasan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, menurut Puan, DPR tidak ingin gegabah dan lebih memilih pendekatan yang hati-hati dan inklusif.
Menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara diam-diam, Puan menyatakan hal itu tak lepas dari fakta bahwa prosesnya belum sampai pada tahap final. Ia menjamin DPR akan membuka informasi ke publik setelah materi siap disampaikan secara menyeluruh.
“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini proses tersebut masih dilakukan. Melakukan RDPU dan RDP untuk kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada, di seluruh elemen masyarakat,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan juga menekankan bahwa proses ini telah dimulai sejak masa sidang sebelumnya dan DPR berkomitmen untuk mengumumkan hasilnya pada waktu yang tepat. Ia menambahkan bahwa agenda revisi KUHAP merupakan bagian dari program legislasi prioritas untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan berpihak pada keadilan.

















Discussion about this post