Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi sejatinya pada Kamis 12 Juli 2025 dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Jokowi diperiksa sebagai pelapor oleh pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun Jokowi tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan lantaran kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan untuk ke Polda Metro Jaya. Mengingat posisi Jokowi sedang berada di Solo
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2025.
Atas kondisi kesehatannya, Rivai menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dokter. Dia juga meminta agar pemeriksaan digelar di kediaman Jokowi.
“Dengan 2 opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” kata dia.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” imbuhnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu 9 Juli 2025.


















Discussion about this post